Jumat, 26 Mei 2017

Analisa Kasus dan Undang-Undang Tentang Phising


Berdasarkan kasus di atas, kita dapat menanalisa permasalahan kasus diatas dengan metode 5W+1H:

1. What (Apa)?
    Kasus diatas membahas tentang perbuatan phishing dan terhadap Bank BCA oleh Stevan Haryanto.
2. Who (Siapa)?
    Pelaku yang berada dibalik kejadian ini ialah seseorang bernama Stevan Haryanto, sedangkan korbannya adalah para nasabah Bank BCA
3. When (Kapan)?
    Kasus ini terjadi pada tahun 2001 dimana disaat itu internet banking pernah dkejutkan dengan pembobolan internet banking milik Bank BCA.
4. Where (Dimana)?
    Pelaku pernah berkuliah di kampus ITB jurusan kimia, dan sekarang bekerja di salah satu media online.
5. Why (Kenapa)?
    Alasan kenapa pelaku melakukannya ialah hanya untuk melihat seberapa banyak orang yang tidak sadar telah mengetikkan alamat website yang salah, dan hanya ingin mengetahui tingkat keamanan BCA.


6. How (Bagaimana)?
Steven melakukannya dengan cara membeli beberapa domain internet seharga US$20 lalu menggunakan nama dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA sehingga orang-orang salah dalam mengetikkan alamatnya.


     Berdasarkan analisis kasus tentang phising, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016 dengan pasal:

Pasal 31 ayat (1)
   “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”

Pasal 31 ayat (2)
   “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.”

Pasal 45 ayat (1)
   “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 45 A ayat (1)
   "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar