Jumat, 26 Mei 2017

Pengertian Cyber Crime



Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Cyber crime terdiri dari beberapa jenis:

1) Jenis cyber crime berdasarkan karakteristiknya:
        a. Cyberpiracy
        b. Cybertrespass
        c. Cybervandalism
2) Jenis Cyber crime berdasarkan aktivitasnya:
        a. Illegal Contents (konten tidak sah)
        b. Data Forgery (pemalsuan data)
        c. Cyber Espionage (mata-mata)
        d. Data Theft (pencurian data)
        e. Misuse of devices (penyalahgunaan peralatan komputer)
        f. Hacking dan Cracker
        g. DoS (Denial Of Service)
        h. Cybersquatting and Typosquatting
        i. Hijacking (Usaha untuk menyusup ke dalam sistem)
        j. Cyber Terorism (Terorisme melalui dunia maya)




1 komentar:

  1. Casino Games at Jumba Casino
    Play the 화성 출장샵 best video slots, casino games and more at Jumba Casino! Sign up and 수원 출장마사지 get 사천 출장마사지 10% deposit bonus on your first deposit. Play the newest 원주 출장안마 online 강릉 출장샵 slots

    BalasHapus